PERPRES
KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pemulangan TKI selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
