PERPRES
KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup pemulangan TKI, mencakup pemulangan TKI dari titik
debarkasi ke daerah asal dalam situasi khusus.
(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang;
- pendeportasian besar-besaran; dan/atau
- negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI.
(3) Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terjadi karena
TKI yang bersangkutan tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen yang sah untuk bekerja, atau yang bekerja tidak sesuai dengan izin kerja dan/atau dokumen yang sah.
