PERPRES
KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 13
BAB 4 — KOORDINASI PEMULANGAN TKI DI DAERAH
(1) Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Pemulangan
TKI di daerah masing-masing.
(2) Pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas melakukan koordinasi
dengan Kementerian Dalam Negeri dan Tim Koordinasi.
(4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.110
PELAPORAN
