PERPRES
KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 12
BAB 3 — TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Koordinasi
diperbantukan Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Koordinasi.
(4) Keanggotaan dan tata kerja Sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
