PERPRES
KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 6
BAB 3 — TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
Tim Koordinasi mempunyai tugas:
mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal;
mengoordinasikan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal;
mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pemulangan TKI dari debarkasi sampai ke daerah asal;
melakukan evaluasi dan pelaporan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal.
