TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Krisis Energi adalah kondisi kekurangan energi.
Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan
energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
- Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM
adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari
minyak bumi.
- Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk
segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik
yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau
isyarat.
- Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana,
www.peraturan.go.id
2016, No.90
butana, atau campuran keduanya.
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
minyak dan gas bumi.
- Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki izin
usaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usaha
penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan Energi
Nasional yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Energi
Nasional dan dihadiri oleh Anggota Dewan Energi
Nasional.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat
nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab
atas kebijakan energi nasional.
- Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang minyak dan gas bumi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
(1) Penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi dilakukan terhadap jenis energi yang
digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna
akhir secara nasional.
(2) Jenis energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
www.peraturan.go.id
2016, No.90 -4-
- BBM, yang digunakan untuk segala macam
keperluan;
- Tenaga Listrik, yang digunakan untuk segala macam
keperluan;
- LPG, yang digunakan sebagai bahan bakar
keperluan industri, komersial, dan rumah tangga;
dan
- Gas Bumi, yang digunakan sebagai bahan bakar
keperluan gas kota dan transportasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan jenis energi
dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi ditetapkan
berdasarkan:
kondisi teknis operasional; dan
kondisi nasional.
Bagian Kedua
Krisis Energi dan Darurat Energi
Berdasarkan Kondisi Teknis Operasional
Pasal 4
(1) Krisis Energi berdasarkan kondisi teknis operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan
dengan mempertimbangkan:
- cadangan operasional minimum BBM pada wilayah
distribusi niaga;
- cadangan operasional minimum daya mampu
Tenaga Listrik pada sistem setempat;
www.peraturan.go.id
2016, No.90
- cadangan operasional minimum LPG pada wilayah
distribusi; dan
- kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi pada
wilayah distribusi Gas Bumi setempat.
(2) Krisis Energi ditetapkan apabila pemenuhan cadangan
operasional minimum atau kebutuhan minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak
terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha.
Pasal 5
(1) Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan
dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan
lamanya waktu penanganan gangguan untuk
memulihkan pasokan energi.
(2) Darurat Energi ditetapkan apabila gangguan pada sarana
dan prasarana energi tidak dapat dipulihkan oleh Badan
Usaha.
Bagian Ketiga
Krisis Energi dan Darurat Energi
Berdasarkan Kondisi Nasional
Pasal 6
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
ditetapkan jika mengakibatkan:
terganggunya fungsi pemerintahan;
terganggunya kehidupan sosial masyarakat; dan/atau
terganggunya kegiatan perekonomian.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional dan
kondisi nasional diatur dalam Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.90 -6-
Pasal 8
(1) Menteri, Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur
sesuai dengan kewenangannya, serta Badan Usaha
melakukan identifikasi dan memantau kondisi
penyediaan dan kebutuhan energi baik langsung ataupun
tidak langsung untuk mengantisipasi Krisis Energi
dan/atau Darurat Energi.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
umum, gubernur dapat memantau ketersediaan dan
kebutuhan energi masyarakat untuk memberikan
dukungan ketahanan energi nasional.
(3) Identifikasi penyediaan dan kebutuhan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
penyediaan BBM, Tenaga Listrik, LPG, dan Gas Bumi.
Pasal 9
(1) Gubernur dan/atau Badan Usaha dapat mengusulkan
penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi kepada
Menteri.
(2) Gubernur mengoordinasikan usulan penetapan Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi yang diusulkan oleh
bupati/walikota.
(3) Usulan gubernur dan/atau Badan Usaha kepada Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilengkapi dengan laporan ketersediaan dan kebutuhan
energi masyarakat setempat.
Pasal 10
(1) Dalam hal hasil identifikasi dan/atau usulan dari
Gubernur atau Badan Usaha berpotensi memenuhi
kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5
dan/atau Pasal 6, Menteri selaku Ketua Harian Dewan
www.peraturan.go.id
2016, No.90
Energi Nasional mengadakan Sidang Anggota.
(2) Sidang Anggota diselenggarakan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil
identifikasi dan/atau usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memutuskan Krisis Energi dan/atau Darurat
Energi berdasarkan kondisi teknis operasional, Menteri
menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(4) Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merekomendasikan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional, Menteri
mengusulkan kepada Presiden untuk menetapkan Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi.
Pasal 11
(1) Selain memutuskan Krisis Energi dan/atau Darurat
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
dan merekomendasikan Krisis Energi dan/atau Darurat
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4),
Sidang Anggota merekomendasikan langkah-langkah
penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
kepada Menteri dan Presiden.
(2) Dalam hal Menteri menetapkan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3), Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional
menetapkan langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi
dan/atau Darurat Energi untuk kondisi teknis operasional
berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.
(3) Dalam hal Presiden menetapkan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4), Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional
menetapkan langkah-langkah penanggulangan Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi nasional
berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.
www.peraturan.go.id
2016, No.90 -8-
Pasal 12
(1) Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi
dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua
Harian Dewan Energi Nasional.
(2) Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi
dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Dewan
Energi Nasional.
Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat wajib melaksanakan tindakan
penanggulangan berdasarkan langkah-langkah
penanggulangan yang ditetapkan dalam Keputusan
Ketua Harian Dewan Energi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Keputusan Ketua
Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2).
(2) Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
pelepasan cadangan penyangga energi;
penambahan impor energi;
kerja sama internasional;
pembatasan ekspor energi;
penghematan energi;
pembatasan konsumsi energi;
percepatan proyek infrastruktur energi;
pengalihan penggunaan jenis energi dengan cara
penggantian bahan bakar dengan menggunakan
bahan bakar lain (fuel switching), diversifikasi, dan
substitusi;
www.peraturan.go.id
2016, No.90
- pembelian kelebihan Tenaga Listrik (excess power);
dan/atau
- tindakan lain, sesuai dengan rekomendasi Dewan
Energi Nasional.
Pasal 14
(1) Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri
berwenang untuk:
- melakukan koordinasi dengan menteri terkait,
kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, bupati/walikota, pimpinan lembaga
penegak hukum, pimpinan Badan Usaha, dan pihak
lain yang terkait;
- mendapatkan data dan informasi dari instansi,
Badan Usaha, dan pihak lain yang terkait;
- menyusun rencana kerja penanggulangan Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi;
- memerintahkan Badan Usaha untuk melakukan
langkah-langkah tertentu sesuai dengan bidang
usahanya;
mengawasi pelaksanaan tindakan penanggulangan;
melakukan tindakan lain sesuai dengan petunjuk
Presiden.
(2) Setiap instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan
kemudahan paling sedikit dalam hal perizinan,
pengadaan, dan pembebasan lahan untuk pelaksanaan
tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 15
(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat melakukan tindakan koordinasi,
pembatasan/penghematan konsumsi energi, perbaikan
sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawabnya,
memberikan dukungan pemanfaatan fasilitas bersama,
www.peraturan.go.id
2016, No.90 -10-
dan memantau penanggulangan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi.
(2) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk
melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi
dan/atau Darurat Energi.
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi, Badan Usaha, pihak
lain yang terkait, dan masyarakat wajib turut serta
menanggulangi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(2) Kewajiban Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- menyediakan anggaran perusahaan yang diperlukan
untuk membiayai penanggulangan Krisis Energi
dan/atau Darurat Energi yang terjadi akibat
kegiatan usahanya; dan
- memberikan dukungan pemanfaatan bersama
fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki.
(3) Kewajiban pihak lain yang terkait dan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dukungan
penyelesaian terhadap tindakan penanggulangan Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan
penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi diatur
dalam Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.90
Pasal 18
(1) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi
teknis operasional berakhir dalam hal:
- cadangan operasional minimum atau kebutuhan
minimum energi telah terpenuhi; dan/atau
- gangguan pada sarana dan prasarana energi telah
dipulihkan.
(2) Berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat rekomendasi
Dewan Energi Nasional.
Pasal 19
(1) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi
nasional berakhir dalam hal fungsi pemerintahan,
kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan
perekonomian telah pulih.
(2) Dalam hal Krisis Energi dan/atau Darurat Energi telah
berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
melaporkan kepada Presiden setelah mendapat
rekomendasi Dewan Energi Nasional.
(3) Berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.90 -12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menjamin ketahanan energi
nasional dan untuk
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4776);
