Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENETAPAN
(1) Selain memutuskan Krisis Energi dan/atau Darurat
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
dan merekomendasikan Krisis Energi dan/atau Darurat
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4),
Sidang Anggota merekomendasikan langkah-langkah
penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
kepada Menteri dan Presiden.
(2) Dalam hal Menteri menetapkan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3), Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional
menetapkan langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi
dan/atau Darurat Energi untuk kondisi teknis operasional
berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.
(3) Dalam hal Presiden menetapkan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4), Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional
menetapkan langkah-langkah penanggulangan Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi nasional
berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.
www.peraturan.go.id
2016, No.90 -8-
