PERPRES
TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN
Pasal 12
BAB 5 — PENANGGULANGAN
(1) Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi
dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua
Harian Dewan Energi Nasional.
(2) Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi
dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Dewan
Energi Nasional.
