Pasal 13
BAB 5 — PENANGGULANGAN
(1) Pemerintah Pusat wajib melaksanakan tindakan
penanggulangan berdasarkan langkah-langkah
penanggulangan yang ditetapkan dalam Keputusan
Ketua Harian Dewan Energi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Keputusan Ketua
Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2).
(2) Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
pelepasan cadangan penyangga energi;
penambahan impor energi;
kerja sama internasional;
pembatasan ekspor energi;
penghematan energi;
pembatasan konsumsi energi;
percepatan proyek infrastruktur energi;
pengalihan penggunaan jenis energi dengan cara
penggantian bahan bakar dengan menggunakan
bahan bakar lain (fuel switching), diversifikasi, dan
substitusi;
www.peraturan.go.id
2016, No.90
- pembelian kelebihan Tenaga Listrik (excess power);
dan/atau
- tindakan lain, sesuai dengan rekomendasi Dewan
Energi Nasional.
