Pasal 14
BAB 5 — PENANGGULANGAN
(1) Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri
berwenang untuk:
- melakukan koordinasi dengan menteri terkait,
kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, bupati/walikota, pimpinan lembaga
penegak hukum, pimpinan Badan Usaha, dan pihak
lain yang terkait;
- mendapatkan data dan informasi dari instansi,
Badan Usaha, dan pihak lain yang terkait;
- menyusun rencana kerja penanggulangan Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi;
- memerintahkan Badan Usaha untuk melakukan
langkah-langkah tertentu sesuai dengan bidang
usahanya;
mengawasi pelaksanaan tindakan penanggulangan;
melakukan tindakan lain sesuai dengan petunjuk
Presiden.
(2) Setiap instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan
kemudahan paling sedikit dalam hal perizinan,
pengadaan, dan pembebasan lahan untuk pelaksanaan
tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
