PERPRES
TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN
Pasal 15
BAB 5 — PENANGGULANGAN
(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat melakukan tindakan koordinasi,
pembatasan/penghematan konsumsi energi, perbaikan
sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawabnya,
memberikan dukungan pemanfaatan fasilitas bersama,
www.peraturan.go.id
2016, No.90 -10-
dan memantau penanggulangan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi.
(2) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk
melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi
dan/atau Darurat Energi.
