PERPRES
TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN
Pasal 16
BAB 5 — PENANGGULANGAN
(1) Dalam melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi, Badan Usaha, pihak
lain yang terkait, dan masyarakat wajib turut serta
menanggulangi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(2) Kewajiban Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- menyediakan anggaran perusahaan yang diperlukan
untuk membiayai penanggulangan Krisis Energi
dan/atau Darurat Energi yang terjadi akibat
kegiatan usahanya; dan
- memberikan dukungan pemanfaatan bersama
fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki.
(3) Kewajiban pihak lain yang terkait dan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dukungan
penyelesaian terhadap tindakan penanggulangan Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
