Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENETAPAN
(1) Dalam hal hasil identifikasi dan/atau usulan dari
Gubernur atau Badan Usaha berpotensi memenuhi
kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5
dan/atau Pasal 6, Menteri selaku Ketua Harian Dewan
www.peraturan.go.id
2016, No.90
Energi Nasional mengadakan Sidang Anggota.
(2) Sidang Anggota diselenggarakan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil
identifikasi dan/atau usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memutuskan Krisis Energi dan/atau Darurat
Energi berdasarkan kondisi teknis operasional, Menteri
menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(4) Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merekomendasikan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional, Menteri
mengusulkan kepada Presiden untuk menetapkan Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi.
