PERPRES
TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENETAPAN
(1) Gubernur dan/atau Badan Usaha dapat mengusulkan
penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi kepada
Menteri.
(2) Gubernur mengoordinasikan usulan penetapan Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi yang diusulkan oleh
bupati/walikota.
(3) Usulan gubernur dan/atau Badan Usaha kepada Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilengkapi dengan laporan ketersediaan dan kebutuhan
energi masyarakat setempat.
