PERPRES
TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENETAPAN
(1) Menteri, Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur
sesuai dengan kewenangannya, serta Badan Usaha
melakukan identifikasi dan memantau kondisi
penyediaan dan kebutuhan energi baik langsung ataupun
tidak langsung untuk mengantisipasi Krisis Energi
dan/atau Darurat Energi.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
umum, gubernur dapat memantau ketersediaan dan
kebutuhan energi masyarakat untuk memberikan
dukungan ketahanan energi nasional.
(3) Identifikasi penyediaan dan kebutuhan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
penyediaan BBM, Tenaga Listrik, LPG, dan Gas Bumi.
