PERPRES
TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN
Pasal 19
BAB 6 — PENETAPAN BERAKHIRNYA
(1) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi
nasional berakhir dalam hal fungsi pemerintahan,
kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan
perekonomian telah pulih.
(2) Dalam hal Krisis Energi dan/atau Darurat Energi telah
berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
melaporkan kepada Presiden setelah mendapat
rekomendasi Dewan Energi Nasional.
(3) Berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
