PERPRES
TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN
Pasal 18
BAB 6 — PENETAPAN BERAKHIRNYA
(1) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi
teknis operasional berakhir dalam hal:
- cadangan operasional minimum atau kebutuhan
minimum energi telah terpenuhi; dan/atau
- gangguan pada sarana dan prasarana energi telah
dipulihkan.
(2) Berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat rekomendasi
Dewan Energi Nasional.
