PERPRES
TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN
Pasal 6
BAB 3 — KRISIS ENERGI DAN DARURAT ENERGI
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
ditetapkan jika mengakibatkan:
terganggunya fungsi pemerintahan;
terganggunya kehidupan sosial masyarakat; dan/atau
terganggunya kegiatan perekonomian.
