PERPRES
TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN
Pasal 5
BAB 3 — KRISIS ENERGI DAN DARURAT ENERGI
(1) Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan
dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan
lamanya waktu penanganan gangguan untuk
memulihkan pasokan energi.
(2) Darurat Energi ditetapkan apabila gangguan pada sarana
dan prasarana energi tidak dapat dipulihkan oleh Badan
Usaha.
Bagian Ketiga
Krisis Energi dan Darurat Energi
Berdasarkan Kondisi Nasional
