PERPRES
TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN
Pasal 4
BAB 3 — KRISIS ENERGI DAN DARURAT ENERGI
(1) Krisis Energi berdasarkan kondisi teknis operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan
dengan mempertimbangkan:
- cadangan operasional minimum BBM pada wilayah
distribusi niaga;
- cadangan operasional minimum daya mampu
Tenaga Listrik pada sistem setempat;
www.peraturan.go.id
2016, No.90
- cadangan operasional minimum LPG pada wilayah
distribusi; dan
- kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi pada
wilayah distribusi Gas Bumi setempat.
(2) Krisis Energi ditetapkan apabila pemenuhan cadangan
operasional minimum atau kebutuhan minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak
terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha.
