PERPRES
TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN
Pasal 2
BAB 2 — JENIS ENERGI DAN PENGGUNAANNYA
(1) Penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi dilakukan terhadap jenis energi yang
digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna
akhir secara nasional.
(2) Jenis energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
www.peraturan.go.id
2016, No.90 -4-
- BBM, yang digunakan untuk segala macam
keperluan;
- Tenaga Listrik, yang digunakan untuk segala macam
keperluan;
- LPG, yang digunakan sebagai bahan bakar
keperluan industri, komersial, dan rumah tangga;
dan
- Gas Bumi, yang digunakan sebagai bahan bakar
keperluan gas kota dan transportasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan jenis energi
dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
