PERCEPATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
- Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -3-
- Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau
tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup.
- Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan DAS
adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pelestarian
fungsi DAS meliputi pencegahan, penanggulangan,
dan pemulihan.
- Pencegahan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan
DAS adalah kegiatan perencanaan terpadu dan
menyeluruh dalam pola pencegahan pencemaran
dan/atau perusakan DAS melalui aktifitas fisik
dan/atau non-fisik maupun melalui penyeimbangan
hulu dan hilir DAS Citarum.
- Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau
Kerusakan DAS adalah cara atau proses untuk mengatasi pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.
- Pemulihan Fungsi DAS adalah serangkaian kegiatan
penanganan lahan yang mengalami kerusakan lingkungan meliputi kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk
memulihkan fungsi DAS yang disebabkan oleh pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.
Pasal 2
Untuk melakukan percepatan Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan DAS Citarum secara terpadu dibentuk Tim
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim
DAS Citarum.
Pasal 3
(1) Tim DAS Citarum bertugas mempercepat pelaksanaan
dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -4-
Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan
pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan
mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing-
masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi.
(2) Tim DAS Citarum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Tim DAS Citarum terdiri atas:
- Pengarah; dan
- Satuan Tugas, yang selanjutnya disebut Satgas.
Bagian Kedua Pengarah
Pasal 5
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan; Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian; Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -5-
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Agama;
Menteri Keuangan;
Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
Menteri Pertanian;
Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Sekretaris Kabinet; dan
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -6-
Pasal 6
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
- menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan DAS Citarum secara terintegrasi dan
berkelanjutan; dan
- memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas Satgas,
termasuk untuk penyempurnaan, pencabutan,
dan/atau penggantian ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau
menghambat upaya Pengendalian DAS Citarum, dan
untuk mengambil langkah mitigasi dampak sosial
yang timbul dalam upaya Pengendalian DAS Citarum.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengarah dibantu
Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman.
Bagian Ketiga
Satgas
Pasal 8
(1) Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
terdiri atas: Komandan : Gubernur Jawa Barat;
Wakil Komandan : Panglima Komando
Bidang Penataan Daerah Militer
Ekosistem I III/Siliwangi;
Wakil Komandan : Panglima Komando
Bidang Penataan Daerah Militer Jayakarta; Ekosistem II
Wakil Komandan : 1. Kepala Kepolisian Bidang Pencegahan Daerah Jawa Barat;
dan Penindakan 2. Kepala Kejaksaan
Hukum I Tinggi Jawa Barat; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -7-
Wakil Komandan : Kepala Kepolisian Bidang Pencegahan Daerah Metropolitan
dan Penindakan Jakarta.
Hukum II
(2) Komandan Satgas dapat mengangkat Tim Ahli yang
bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas.
(3) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Komandan
Satgas.
(4) Dalam pelaksanaan tugas Satgas, Wakil Komandan
secara bersama-sama berkoordinasi dan bersinergi
sesuai dengan wilayah operasi masing-masing dengan
tetap berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Pengarah.
Pasal 9
(1) Satgas bertugas melaksanakan arahan Pengarah
dalam melakukan percepatan dan keberlanjutan Pengendalian DAS Citarum melalui pelaksanaan
operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan
DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan
peralatan operasi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas berwenang:
- menetapkan rencana aksi pengendalian
pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dengan
berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan
Pengarah;
- melokalisasi dan menghentikan sumber
pencemaran dan/atau kerusakan Sungai Citarum;
- meminta keterangan, data dan/atau dokumen termasuk memasuki dan memeriksa pabrik,
tempat usaha, pekarangan, gudang, tempat
penyimpanan, dan/atau saluran pembuangan
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -8-
limbah pabrik/tempat usaha sewaktu-waktu
diperlukan;
- mencegah dan melarang masyarakat untuk
masuk kembali untuk mendirikan permukiman di
wilayah yang memiliki fungsi lindung;
- membentuk Komando Sektor yang dipimpin oleh
perwira Tentara Nasional Indonesia sebagai
Komandan Sektor;
- membagi wilayah kerja DAS Citarum berdasarkan
Komando Sektor;
- mengikutsertakan kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam
pelaksanaan tugas Komando Sektor, disesuaikan
dengan kebutuhan pelaksanaan operasi penanggulangan, pencegahan, dan pemulihan
ekosistem DAS Citarum, serta penindakan hukum;
- memerintahkan Komando Sektor untuk
melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum di
lokus yang ditentukan oleh Satgas; dan
- melakukan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai dengan tugas
dan kewenangan Satgas apabila rencana aksi
sebagaimana dimaksud pada huruf a belum ditetapkan.
Pasal 10
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu
Sekretariat Satgas yang dipimpin oleh Kepala
Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat dan susunan Sekretariat Satgas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komandan Satgas.
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -9-
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Pengarah dan Satgas diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman selaku Ketua Pengarah.
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pencemaran dan
kerusakan DAS Citarum yang dilakukan Satgas:
- Menteri Agama memberikan dukungan peningkatan
peran tokoh agama dalam edukasi kepada
masyarakat, melalui edukasi perilaku hidup bersih dan sehat bagi masyarakat atas lingkungan;
- Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan
pengendalian DAS Citarum pada Bagian Anggaran
Belanja Kementerian/Lembaga masing-masing;
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
memberikan dukungan dengan memfasilitasi riset dan
keikutsertaan akademisi dalam inovasi pengendalian DAS Citarum, serta kuliah kerja nyata tematik;
- Menteri Kesehatan memberikan dukungan dalam
rangka memberikan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat bagi masyarakat atas lingkungan, dan
memberikan pelayanan kesehatan serta pengendalian
penyakit terhadap masyarakat terdampak di DAS
Citarum;
- Menteri Perindustrian memberikan dukungan
pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri di DAS Citarum termasuk melaksanakan
sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi kepada pelaku usaha industri untuk melakukan pengelolaan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -10-
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan
dukungan dalam penyediaan data dan informasi mengenai pengendalian air tanah dan kestabilan
tanah;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
- memberikan dukungan dalam pengelolaan
sumber daya air secara terpadu di DAS Citarum;
- memberikan dukungan dalam ketersediaan fasilitas permukiman bagi penduduk yang
direlokasi;
- memberikan dukungan penyediaan Sistem
Pengelolaan Air Limbah terpadu dan pembersihan
sampah permukaan; dan
- memberikan dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian
Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat.
- Menteri Pertanian memberikan dukungan pelaksanaan konservasi lahan di DAS Citarum, melalui
pelaksanaan:
- kaidah-kaidah usaha pertanian dan peternakan yang sesuai dengan prinsip pengelolaan dan
perlindungan lingkungan hidup, termasuk
pelatihan dan pendampingan terhadap petani dan masyarakat terdampak; dan
- penyediaan sarana dan prasarana pertanian serta
peralatan mesin pertanian, termasuk penyediaan
bibit, benih, dan pupuk.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
- melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- memberikan dukungan dalam penegakan hukum
yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -11-
Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat;
- menyediakan bibit, penanaman, dan
pemeliharaan pohon di kawasan hutan serta
pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
- memberikan dukungan penyediaan sarana
pengelolaan sampah; dan
- memberikan dukungan untuk alih profesi bagi masyarakat terdampak dalam program
perhutanan sosial.
- Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan
dukungan kegiatan perikanan berkelanjutan di DAS
Citarum dan pendampingan bagi masyarakat
terdampak untuk alih profesi.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional:
- memberikan dukungan dalam pengadaan tanah
dan penataan ruang untuk penanganan dampak
sosial masyarakat yang terdampak;
- memberikan dukungan dalam penyediaan data
dan informasi pemanfaatan tanah; dan
- memberikan dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian
Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan penyusunan rencana dan program
prioritas pengelolaan terpadu DAS Citarum secara
terkoordinasi dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, serta melakukan reviu atas
pelaksanaan program prioritas pengelolaan terpadu DAS Citarum;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan
dukungan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara terutama Badan Usaha Milik Negara yang
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -12-
terkait langsung dengan program pencegahan,
penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan di DAS Citarum;
- Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan
penegakan hukum dan memberikan dukungan
sebagai jaksa pengacara negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan personel dalam pengendalian DAS Citarum
termasuk memobilisasi peralatan operasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
melakukan penegakan hukum dalam pengendalian
DAS Citarum, termasuk mencegah dan melarang masyarakat untuk masuk kembali untuk mendirikan
permukiman di lahan yang memiliki fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
- melakukan dukungan terhadap peningkatan tata
kelola DAS Citarum melalui pengawasan intern atas akuntabilitas program dan kegiatan yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan pendampingan terhadap
BUMN/BUMD guna peningkatan akuntabilitas
dalam pelaksanaan pengendalian DAS Citarum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -13-
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 13
Dalam pelaksanaan tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan kewenangan Satgas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2),
pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran dan
kerusakan DAS Citarum dilakukan dengan cara:
- sosialisasi dan edukasi dengan memberikan informasi
peringatan dampak pencemaran dan kerusakan DAS Citarum kepada masyarakat;
- penanganan limbah dan pemulihan ekosistem;
- mengoordinasikan relokasi masyarakat terdampak di
DAS Citarum;
- melakukan koordinasi dalam pemutakhiran data dan informasi yang dibutuhkan sebagai upaya
penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS
Citarum dengan institusi terkait;
- melakukan inovasi dalam penanggulangan
pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
pemberdayaan masyarakat; dan
pencegahan dan penindakan hukum.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan pencegahan dan penindakan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g,
dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan mengedepankan upaya pemulihan atas dampak
pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -14-
(2) Dalam hal pelaksanaan pencegahan dan penindakan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, penindakan hukum atas pencemaran
dan perusakan DAS Citarum dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Evaluasi
Pasal 15
Evaluasi hasil pelaksanaan tugas Satgas dilakukan oleh
Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Bagian Keempat Pelaporan
Pasal 16
Tim DAS Citarum melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan
tugas kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 17
(1) Dalam rangka keberlanjutan pengendalian DAS
Citarum, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah melaksanakan tugas dan fungsi masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Keberlanjutan pengendalian DAS Citarum oleh
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan menetapkan program dan mengalokasikan
anggaran belanja pada Kementerian/Lembaga dan
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -15-
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
Pasal 18
(1) Masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan,
penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta
pemulihan DAS Citarum.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas individu, organisasi masyarakat, organisasi
keagamaan, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan
pemangku kepentingan lainnya.
PENDANAAN
Pasal 19
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Pengarah, Satgas, dan dukungan pelaksanaan
pengendalian DAS Citarum bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 20
(1) Sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf c termasuk biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan
prasarana untuk kepentingan umum.
(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk
sarana dan prasarana untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -16-
dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto
Wajib Pajak.
(3) Persyaratan, batasan, tata cara pencatatan,
penghitungan, dan pelaporan biaya pembangunan
infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan
prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 21
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -17-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Maret 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 15 Maret 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Sungai Citarum merupakan sungai strategis
nasional sebagai kesatuan ekosistem alami yang utuh dari hulu hingga hilir beserta kekayaan sumber daya
alam dan sumber daya buatan merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan diurus dengan sebaik-
baiknya serta wajib dikembangkan dan
didayagunakan secara optimal bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
- bahwa pada Daerah Aliran Sungai Citarum telah
terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian yang besar terhadap
kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem, sumber daya lingkungan, dan mengancam tercapainya tujuan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- bahwa untuk penanggulangan pencemaran dan
kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum perlu
diambil langkah-langkah percepatan dan strategis
secara terpadu untuk pengendalian dan penegakan
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -2-
hukum, yang mengintegrasikan kewenangan
antarlembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait guna pemulihan DAS Citarum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
