Pasal 5
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan; Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian; Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -5-
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Agama;
Menteri Keuangan;
Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
Menteri Pertanian;
Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Sekretaris Kabinet; dan
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -6-
