PERPRES
PERCEPATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
Pasal 6
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
- menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan DAS Citarum secara terintegrasi dan
berkelanjutan; dan
- memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas Satgas,
termasuk untuk penyempurnaan, pencabutan,
dan/atau penggantian ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau
menghambat upaya Pengendalian DAS Citarum, dan
untuk mengambil langkah mitigasi dampak sosial
yang timbul dalam upaya Pengendalian DAS Citarum.
