PERPRES
PERCEPATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
Pasal 7
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengarah dibantu
Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman.
Bagian Ketiga
Satgas
