Pasal 8
(1) Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
terdiri atas: Komandan : Gubernur Jawa Barat;
Wakil Komandan : Panglima Komando
Bidang Penataan Daerah Militer
Ekosistem I III/Siliwangi;
Wakil Komandan : Panglima Komando
Bidang Penataan Daerah Militer Jayakarta; Ekosistem II
Wakil Komandan : 1. Kepala Kepolisian Bidang Pencegahan Daerah Jawa Barat;
dan Penindakan 2. Kepala Kejaksaan
Hukum I Tinggi Jawa Barat; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -7-
Wakil Komandan : Kepala Kepolisian Bidang Pencegahan Daerah Metropolitan
dan Penindakan Jakarta.
Hukum II
(2) Komandan Satgas dapat mengangkat Tim Ahli yang
bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas.
(3) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Komandan
Satgas.
(4) Dalam pelaksanaan tugas Satgas, Wakil Komandan
secara bersama-sama berkoordinasi dan bersinergi
sesuai dengan wilayah operasi masing-masing dengan
tetap berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Pengarah.
