Pasal 9
(1) Satgas bertugas melaksanakan arahan Pengarah
dalam melakukan percepatan dan keberlanjutan Pengendalian DAS Citarum melalui pelaksanaan
operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan
DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan
peralatan operasi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas berwenang:
- menetapkan rencana aksi pengendalian
pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dengan
berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan
Pengarah;
- melokalisasi dan menghentikan sumber
pencemaran dan/atau kerusakan Sungai Citarum;
- meminta keterangan, data dan/atau dokumen termasuk memasuki dan memeriksa pabrik,
tempat usaha, pekarangan, gudang, tempat
penyimpanan, dan/atau saluran pembuangan
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -8-
limbah pabrik/tempat usaha sewaktu-waktu
diperlukan;
- mencegah dan melarang masyarakat untuk
masuk kembali untuk mendirikan permukiman di
wilayah yang memiliki fungsi lindung;
- membentuk Komando Sektor yang dipimpin oleh
perwira Tentara Nasional Indonesia sebagai
Komandan Sektor;
- membagi wilayah kerja DAS Citarum berdasarkan
Komando Sektor;
- mengikutsertakan kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam
pelaksanaan tugas Komando Sektor, disesuaikan
dengan kebutuhan pelaksanaan operasi penanggulangan, pencegahan, dan pemulihan
ekosistem DAS Citarum, serta penindakan hukum;
- memerintahkan Komando Sektor untuk
melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum di
lokus yang ditentukan oleh Satgas; dan
- melakukan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai dengan tugas
dan kewenangan Satgas apabila rencana aksi
sebagaimana dimaksud pada huruf a belum ditetapkan.
