PERPRES
PERCEPATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
Pasal 10
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu
Sekretariat Satgas yang dipimpin oleh Kepala
Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat dan susunan Sekretariat Satgas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komandan Satgas.
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -9-
