PERPRES
PERCEPATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
Pasal 19
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Pengarah, Satgas, dan dukungan pelaksanaan
pengendalian DAS Citarum bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
