PERPRES
PERCEPATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
Pasal 18
BAB 7 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan,
penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta
pemulihan DAS Citarum.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas individu, organisasi masyarakat, organisasi
keagamaan, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan
pemangku kepentingan lainnya.
PENDANAAN
