PERPRES
PERCEPATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
Pasal 17
BAB 6 — KEBERLANJUTAN PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN
(1) Dalam rangka keberlanjutan pengendalian DAS
Citarum, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah melaksanakan tugas dan fungsi masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Keberlanjutan pengendalian DAS Citarum oleh
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan menetapkan program dan mengalokasikan
anggaran belanja pada Kementerian/Lembaga dan
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -15-
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
