PERPRES
PERCEPATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
Pasal 20
(1) Sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf c termasuk biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan
prasarana untuk kepentingan umum.
(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk
sarana dan prasarana untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -16-
dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto
Wajib Pajak.
(3) Persyaratan, batasan, tata cara pencatatan,
penghitungan, dan pelaporan biaya pembangunan
infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan
prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
