PERPRES
PERCEPATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Tim DAS Citarum bertugas mempercepat pelaksanaan
dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -4-
Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan
pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan
mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing-
masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi.
(2) Tim DAS Citarum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Umum
