PERPRES
PERCEPATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Untuk melakukan percepatan Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan DAS Citarum secara terpadu dibentuk Tim
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim
DAS Citarum.
