Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
- Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -3-
- Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau
tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup.
- Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan DAS
adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pelestarian
fungsi DAS meliputi pencegahan, penanggulangan,
dan pemulihan.
- Pencegahan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan
DAS adalah kegiatan perencanaan terpadu dan
menyeluruh dalam pola pencegahan pencemaran
dan/atau perusakan DAS melalui aktifitas fisik
dan/atau non-fisik maupun melalui penyeimbangan
hulu dan hilir DAS Citarum.
- Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau
Kerusakan DAS adalah cara atau proses untuk mengatasi pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.
- Pemulihan Fungsi DAS adalah serangkaian kegiatan
penanganan lahan yang mengalami kerusakan lingkungan meliputi kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk
memulihkan fungsi DAS yang disebabkan oleh pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.
