PERPRES
PERCEPATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Dalam pelaksanaan tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan kewenangan Satgas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2),
pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran dan
kerusakan DAS Citarum dilakukan dengan cara:
- sosialisasi dan edukasi dengan memberikan informasi
peringatan dampak pencemaran dan kerusakan DAS Citarum kepada masyarakat;
- penanganan limbah dan pemulihan ekosistem;
- mengoordinasikan relokasi masyarakat terdampak di
DAS Citarum;
- melakukan koordinasi dalam pemutakhiran data dan informasi yang dibutuhkan sebagai upaya
penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS
Citarum dengan institusi terkait;
- melakukan inovasi dalam penanggulangan
pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
pemberdayaan masyarakat; dan
pencegahan dan penindakan hukum.
