PERPRES
PERCEPATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pelaksanaan pencegahan dan penindakan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g,
dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan mengedepankan upaya pemulihan atas dampak
pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.30 -14-
(2) Dalam hal pelaksanaan pencegahan dan penindakan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, penindakan hukum atas pencemaran
dan perusakan DAS Citarum dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Evaluasi
