TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2 / 20
www.hukumonline.com
Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
Kondisi Lingkungan adalah kondisi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya dalam KSA dan KPA.
Plasma Nutfah adalah substansi kehidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
Kerja sama Penyelenggaraan KSA dan KPA adalah kegiatan bersama para pihak yang dibangun atas kepentingan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan kawasan atau karena adanya pertimbangan khusus bagi penguatan ketahanan nasional.
Pembangunan Strategis yang tidak dapat Dielakkan adalah kegiatan yang mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara dan sarana komunikasi, transportasi terbatas dan jaringan listrik untuk kepentingan nasional.
Mitra adalah pihak lain yang dengan dana dan/atau keahlian teknis yang dimilikinya melakukan kerja sama dengan pengelola KSA dan KPA guna mewujudkan tujuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
9A. Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya.
9B. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
Lintasan Satwa adalah areal dimana satwa secara tetap atau berkala melintas di daerah tersebut.
Penyelenggaraan adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk menyelenggarakan kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan evaluasi kesesuaian fungsi.
Sarana Prasarana Pendukung Kegiatan Kerja sama adalah peralatan yang berfungsi mendukung kegiatan yang dikerjasamakan seperti antara lain teropong, alat komunikasi, sarana patroli pengamanan hutan.
13A. Nota Kesepahaman adalah suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian.
Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang
3 / 20
www.hukumonline.com
konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Direktur Teknis yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Unit Pengelola adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Besar Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Balai Taman Nasional, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Taman Hutan Raya.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik.
Pasal 2
Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola pengelolaan kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati.
Pasal 3
Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dapat meliputi:
penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati.
pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan.
Pasal 4
Ruang lingkup kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA, meliputi:
mitra kerjasama;
penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati;
pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan;
kewajiban;
tata cara kerjasama; dan
monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 5
(1) Mitra kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
meliputi:
badan usaha;
lembaga internasional; atau
pihak lainnya.
(2) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain:
4 / 20
www.hukumonline.com
instansi pemerintah/lembaga negara;
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
kelompok masyarakat;
lembaga swadaya masyarakat;
perorangan;
lembaga pendidikan; atau
yayasan.
Pasal 13
Kerja sama dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c meliputi:
kegiatan yang mempunyai pengaruh terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara;
pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya;
pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas;
pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan serta jaringan listrik untuk kepentingan nasional; dan
kerja sama dalam rangka mitigasi bencana.
Pasal 14
Kerja sama yang mempunyai pengaruh penting terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
pemetaan dan pemasangan patok batas negara;
pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan/pos lintas batas;
pembangunan dan/atau pemeliharaan dermaga kapal patroli perbatasan;
pembangunan dan/atau pemeliharaan menara komunikasi pertahanan negara;
pembangunan dan/atau pemeliharaan radar;
pembangunan dan/atau pemeliharaan helipad;
area latihan militer;
jalan lintas provinsi; dan
7 / 20
www.hukumonline.com
- latihan militer.
Pasal 15
(1) Kerja sama berupa pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi pembangunan dan/atau pemeliharaan:
menara komunikasi;
pos pengawasan dan pengamanan;
dihapus;
jalan setapak untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan sarana komunikasi;
rumah genset/solar cell; dan
jaringan kabel/serat optik baik yang berada di bawah tanah, perairan dan laut.
(2) Rumah genset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibangun di bawah tanah guna
menghindari/mengurangi kebisingan.
Pasal 16
(1) Kerjasama berupa pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf c, antara lain berupa:
pembangunan dan/atau pemeliharaan sarana transportasi terbatas, antara lain jalan penghubung daerah terisolir dan jalan di wilayah perbatasan negara;
alur perairan;
menara navigasi/mercusuar;
dermaga;
jalan yang sudah ada sebelum kawasan ditetapkan.
(2) Pembangunan jalan penghubung daerah terisolir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat
dilakukan dengan persyaratan:
bagi pemukiman didalam/disekitar kawasan yang sudah diakui keberadaannya; dan
jalan makadam.
Pasal 17
Kerjasama berupa pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan dan jaringan listrik untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, antara lain berupa:
pemanfaatan energi panas bumi yang sudah ada;
pembangunan dan/atau pemeliharaan menara jaringan listrik;
pemasangan kabel dan sarana pendukung lainnya;
8 / 20
www.hukumonline.com
- pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan jaringan.
Pasal 17A
Kerja sama mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dapat berupa sarana dan prasarana mitigasi bencana meliputi:
jalur evakuasi;
pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir;
normalisasi sungai;
pembangunan embung air;
alat pendeteksi aktivitas gunung berapi;
bangunan yang bersifat penahan/tanggul;
pemasangan sistem peringatan dini; dan
pelatihan kesiapsiagaan bencana.
Pasal 18
(1) Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 15, mitra paling sedikit
wajib:
menyediakan dan memelihara sarana prasarana pendukung kegiatan yang dikerjasamakan;
berperan aktif dalam perlindungan dan pengamanan kawasan di sekitar lokasi kerja sama dari kemungkinan kebakaran hutan, perambahan/pemukiman liar;
menghindari pembangunan yang menyebabkan fragmentasi habitat sehingga mengganggu perpindahan hidupan liar utama;
menghindari penggunaan material baik hidup atau mati yang dapat berakibat terjadinya perubahan struktur vegetasi dan keragaman jenis sehingga muncul spesies invasif maupun terjadi perubahan fungsi kawasan;
menjaga dan melindungi keberadaan hidupan liar yang berada di sekitarnya;
menyediakan data dan informasi yang diperlukan;
dihapus;
9 / 20
www.hukumonline.com
memulihkan ekosistem yang rusak akibat dampak pembangunan kerja sama;
melibatkan petugas unit pengelola setempat pada setiap kegiatan; dan
tidak mengganggu keindahan lansekap, struktur maupun warna bangunannya disesuaikan dengan kondisi di sekitarnya.
(2) Dalam hal mitra merupakan lembaga internasional dan badan usaha, selain kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyediakan tenaga pelaksana kegiatan.
Pasal 19
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, mitra yang melakukan kerjasama pembangunan sarana transportasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
untuk pembangunan sarana jalan penghubung, wajib membangun portal pembatas dan kecepatan kendaraan yang melintas diatasnya; menyediakan koridor, lintasan/terowongan untuk pergerakan satwa;
untuk pembangunan sarana transportasi air, wajib mencegah terjadinya pencemaran akibat limbah sarana transportasi, mengatur tingkat kebisingan dan kecepatan sarana transportasi, menyediakan sarana pengolahan limbah dan wajib memelihara alur untuk sarana transportasi air;
wajib dilengkapi dengan rambu-rambu pengaturan lalu lintas yang berkaitan dengan pergerakan satwa.
Bagian Kesatu
Tata Cara Kerjasama Dalam Rangka Penguatan Fungsi KSA Dan KPA Serta Keanekaragaman Hayati
Paragraf 1
Persyaratan
Pasal 20
Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan penawaran/permohonan kerja sama, dengan dilampiri:
- proposal kerja sama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, peta, pendanaan;
a1. peta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disesuaikan dengan jenis dan bentuk kerja sama;
- dalam hal pihak mitra kerja sama berupa lembaga internasional di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, permohonan dilengkapi rekomendasi dari lembaga/instansi Pemerintah yang membidangi bidang kerja sama internasional.
10 / 20
www.hukumonline.com
Pasal 21
Penawaran/permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ditujukan kepada:
Menteri, dalam hal mitra merupakan lembaga internasional dengan tembusan kepada Direktur Jenderal;
Direktur Jenderal, dalam hal mitra bukan lembaga internasional dan lokasi kegiatan lebih dari 1 (satu) unit pengelola;
Kepala Unit Pengelola, dalam hal mitra bukan lembaga internasional dan lokasi kegiatan berada dalam 1 (satu) unit pengelola.
Paragraf 2
Penandatanganan Kerjasama
Pasal 22
(1) Menteri setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a,
memerintahkan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian persyaratan.
(2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan
teknis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat
pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan.
(4) Dalam hal Menteri menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyiapkan surat persetujuan kerja sama
dan meminta Direktorat Teknis dan Unit Pengelola menyiapkan draft naskah nota kesepahaman dengan mitra.
(5) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Menteri atau
Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mitra.
(6) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja
Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan dapat dilimpahkan kepada Unit Pengelola.
(7) Unit pengelola menyusun rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit
Pengelola dengan mitra.
Pasal 23
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b, memerintahkan kepada Direktur teknis terkait untuk melakukan penilaian persyaratan.
(2) Dalam hal penilaian persyaratan lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan pertimbangan teknis
11 / 20
www.hukumonline.com
kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan surat
pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan
dan Direktur teknis menyiapkan naskah nota kesepahaman dengan mitra.
(5) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Direktur Jenderal
dengan mitra.
(6) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditindaklanjuti oleh para Kepala Unit
Pengelola dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama, rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra.
(7) Format naskah Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dalam Pasal 22 ayat (5),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Kepala Unit Pengelola setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 huruf c, memerintahkan kepada kepala bagian tata usaha/sub bagian tata usaha untuk melakukan penilaian persyaratan.
(2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Kepala Unit Pengelola menyampaikan surat kepada
Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan
kepada Kepala Unit Pengelola.
(4) Berdasarkan persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala bagian tata usaha/sub
bagian tata usaha menyiapkan naskah perjanjian kerja sama dengan mitra.
(5) Naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Kepala Unit
Pengelola dengan mitra.
Pasal 25
(1) Tata cara penandatanganan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24,
dikecualikan untuk kerjasama dengan lembaga internasional.
(2) Penandatangan kerjasama dalam rangka penguatan fungsi dan efektivitas pengelolaan dengan mitra
lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
Bagian Kedua
Tata Cara Kerjasama Dalam Rangka Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan
Paragraf 1
12 / 20
www.hukumonline.com
Persyaratan
Pasal 26
Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan kepada Menteri, dengan dilampiri:
proposal kerja sama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, pendanaan;
citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh pemohon;
peta letak dan luas lokasi yang dimohon berskala minimal 1 : 50.000 dan disesuaikan dengan jenis perjanjian serta ditandatangani oleh pemohon;
rencana pembangunan sarana dan prasarana yang telah disahkan oleh lembaga terkait;
risalah umum kondisi kawasan hutan yang dimohon dan sekitarnya, antara lain kondisi tutupan vegetasi, jenis tanaman dominan, keberadaan satwa prioritas, yang diperoleh dari hasil survei lapangan;
dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL dan atau SPPL) khusus untuk pembangunan jalan, jaringan komunikasi dan jaringan listrik disampaikan setelah diterbitkan persetujuan kerja sama; dan
pertimbangan teknis dari Kepala Unit Pengelola.
Paragraf 2
Penandatanganan Kerjasama
Pasal 27
(1) Menteri setelah menerima permohonan kerjasama, memerintahkan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Dalam hal penilaian persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, mitra melakukan pemaparan
permohonan kerjasama di depan Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal penilaian persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal
menyampaikan surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.
(4) Untuk kerjasama yang dapat menimbulkan dampak terhadap nilai-nilai penting kawasan seperti
terganggunya tumbuhan dan satwa dilindungi, habitat, proses ekologis, Direktur Jenderal membentuk tim kajian untuk melakukan kajian lapangan.
(5) Biaya yang timbul dalam rangka kajian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan
kepada mitra.
Pasal 28
13 / 20
www.hukumonline.com
(1) Dalam hal penilaian teknis dan hasil kajian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak sesuai
hasil penilaian, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan.
(2) Untuk permohonan yang memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis
kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Dalam hal Menteri menyetujui kerjasama, Direktur Jenderal menyiapkan naskah perjanjian kerjasama
dengan mitra.
(4) Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh Direktur
Jenderal dengan mitra.
(5) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditindaklanjuti oleh unit pengelola dalam
bentuk rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh kepala unit pengelola dengan mitra
Bagian Ketiga
Jangka Waktu dan Perpanjangan
Pasal 29
(1) Jangka waktu perjanjian kerjasama dalam rangka penguatan fungsi KSA dan KPA serta keanekaragaman
hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24, berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (tahun) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(2) Jangka waktu perjanjian kerjasama dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 30
(1) Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diajukan oleh
mitra, dilengkapi dengan proposal perpanjangan kerjasama, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir.
(2) Proposal perpanjangan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan
hasil evaluasi yang dilakukan oleh kepala unit pengelola atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangan.
Bagian Keempat
Ketentuan Pelaksanaan Kerjasama
Pasal 31
(1) Ketentuan yang perlu diatur dalam perjanjian kerja sama meliputi:
- judul perjanjian kerja sama;
14 / 20
www.hukumonline.com
para pihak;
tujuan perjanjian kerja sama;
ruang lingkup perjanjian kerja sama;
letak dan luas areal kerja sama;
rencana pelaksanaan program/kegiatan;
hak dan kewajiban para pihak;
hak kekayaan intelektual;
status aset dan serah terima hasil kerjasama;
jangka waktu dan perpanjangan kerja sama;
berakhirnya kerja sama;
keadaan memaksa;
penyelesaian perselisihan;
pembiayaan;
korespondensi;
monitoring, evaluasi dan pelaporan;
perubahan kerja sama;
aturan peralihan; dan
penutup.
(2) Dihapus.
(3) Materi muatan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan subyek
dan jenis perjanjian kerja sama, dengan menambahkan kewajiban yang meliputi:
kewajiban melakukan alih pengetahuan dan keterampilan;
larangan yang berisi antara lain membawa materi dan spesimen dari kawasan;
pengaturan kepemilikan hak paten dan publikasi kerja sama;
pembagian keuntungan atas penggunaan hak intelektual dan hak paten;
penyerahan baseline data dan informasi;
penggunaan sarana prasarana kerja sama; dan
kepemilikan asset.
(4) Format naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Rencana Pelaksanaan Program/Kegiatan
Pasal 32
15 / 20
www.hukumonline.com
(1) Perjanjian kerja sama dengan jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun ditindaklanjuti dengan
penyusunan rencana pelaksanaan program/kegiatan sepanjang jangka waktu kerja sama dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana kerja tahunan.
(2) Perjanjian kerja sama dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dijabarkan
lebih lanjut dengan rencana pelaksanaan program/kegiatan sepanjang jangka waktu kerja sama dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana kerja 5 (lima) tahunan.
(3) Rencana kerja 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam rencana
kerja tahunan.
(4) Rencana pelaksanaan program atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan ke dalam
rencana kerja tahunan.
(5) Rencana pelaksanaan program atau kegiatan dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud
dimaksud pada ayat (3), wajib disusun dan disahkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditanda tangani perjanjian kerja sama.
(6) Dalam hal rencana pelaksanaan program atau kegiatan dan rencana kerja tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tersusun, maka perjanjian kerja sama dibatalkan oleh pihak pertama.
Bagian Keenam
Pendanaan
Pasal 33
Penggunaan dana dalam pelaksanaan kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34
Lembaga Internasional dalam melakukan kerjasama, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengumpulan dana (fund raising) di dalam negeri.
Bagian Ketujuh
Penggunaan Tenaga Asing
Pasal 35
(1) Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama, mitra harus mengutamakan penggunaan tenaga ahli Indonesia,
dan apabila melibatkan tenaga ahli asing maka harus didampingi oleh petugas dari Direktorat Jenderal.
(2) Penggunaan tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Mitra yang akan menggunakan tenaga ahli asing disamping memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan izin kepada Direktorat Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan
16 / 20
www.hukumonline.com
sebelum kegiatan dimulai.
Bagian Kedelapan
Berakhirnya Perjanjian Kerjasama
Pasal 36
Perjanjian kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA berakhir apabila:
jangka waktu perjanjian habis;
mitra kerja melakukan tindak pidana kehutanan; atau
salah satu pihak mengundurkan diri.
Bagian Kesembilan
Aset Kerjasama
Pasal 37
(1) Dalam hal perjanjian kerja sama berakhir, seluruh sarana prasarana baik yang bergerak maupun tidak
bergerak sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerja sama, diserahkan dengan kondisi baik dan menjadi milik negara serta dimanfaatkan untuk kepentingan konservasi.
(2) Penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Terhadap sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum diserahkan kepada unit
pengelola dilaksanakan evaluasi oleh para pihak.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap sarana prasarana yang
bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak menjadi aset negara dan/atau tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan konservasi, pihak mitra wajib mengeluarkan dari kawasan konservasi.
Bagian Kesatu
Monitoring
Pasal 38
17 / 20
www.hukumonline.com
(1) Monitoring dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan kerjasama sesuai dengan perjanjian atau
rencana pelaksanaan program/kegiatan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali.
Pasal 39
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dilakukan oleh Direktorat teknis terkait, Sekretariat Direktorat Jenderal dan/atau unit pengelola yang wilayahnya menjadi lokasi kerja sama.
Bagian Kedua
Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 40
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan kerja sama KSA dan KPA dilakukan:
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, untuk kerja sama yang mempunyai jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan
paling sedikit 1 (satu) kali, untuk kerja sama yang mempunyai jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kerja sama yang bersifat strategis dilakukan oleh
Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2A) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kerja sama yang bersifat penguatan fungsi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan dapat didelegasikan kepada Kepala Unit Pengelola.
(3) Untuk kerja sama yang dilakukan dengan lembaga internasional, evaluasi dilakukan oleh tim yang terdiri
dari instansi terkait yang berwenang.
(4) Dalam hal perjanjian kerja sama akan berakhir, evaluasi dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum
perjanjian berakhir.
Pasal 41
Pelaporan pelaksanaan kerja sama disusun secara bersama oleh para pihak dan disampaikan kepada Direktur
18 / 20
www.hukumonline.com
Jenderal, dengan tembusan Sekretariat Jenderal, Direktorat teknis terkait dan Kepala Unit Pengelola.
Pasal 42
Ketentuan kerjasama yang diatur dalam Peraturan ini berlaku sebagai pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam pelaksanaan kerjasama yang dilakukan dalam Taman Hutan Raya.
Pasal 43
Kerjasama optimalisasi pemanfaatan kawasan dalam bentuk pemanfaatan minyak atau panas bumi yang penambangannya telah ada serta memiliki izin sebelum kawasan tersebut ditunjuk/ditetapkan fungsinya sebagai hutan konservasi, yang naskah perjanjian kerjasamanya telah ditandatangani berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 390/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Kerjasama Di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, tetap berlaku sampai berakhirnya kerjasama atau sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan panas bumi.
Pasal 43A
Kerja sama optimalisasi pemanfaatan kawasan dalam bentuk pemanfaatan minyak dan instalasi pengolahan limbah serta tempat pengelolaan akhir sampah (TPA) yang telah ada serta memiliki izin sebelum kawasan tersebut ditunjuk/ditetapkan fungsinya sebagai hutan konservasi, tetap berlaku dan dapat dilakukan kerja sama sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 390/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Kerjasama di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44A
19 / 20
www.hukumonline.com
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan kerja sama di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK- SETJEN/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 167), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 September 2014
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Oktober 2014
Ttd.
20 / 20
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Ini merupakan Konsiderans dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik
1 Berlaku pada tanggal 20 Juli 2017
1 / 20
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5506);
Keputusan Presiden Republik Indonesia 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 779).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
