Pasal 27
BAB 5 — ### TATA CARA KERJASAMA
(1) Menteri setelah menerima permohonan kerjasama, memerintahkan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Dalam hal penilaian persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, mitra melakukan pemaparan
permohonan kerjasama di depan Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal penilaian persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal
menyampaikan surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.
(4) Untuk kerjasama yang dapat menimbulkan dampak terhadap nilai-nilai penting kawasan seperti
terganggunya tumbuhan dan satwa dilindungi, habitat, proses ekologis, Direktur Jenderal membentuk tim kajian untuk melakukan kajian lapangan.
(5) Biaya yang timbul dalam rangka kajian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan
kepada mitra.
