Pasal 28
BAB 5 — ### TATA CARA KERJASAMA
13 / 20
www.hukumonline.com
(1) Dalam hal penilaian teknis dan hasil kajian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak sesuai
hasil penilaian, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan.
(2) Untuk permohonan yang memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis
kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Dalam hal Menteri menyetujui kerjasama, Direktur Jenderal menyiapkan naskah perjanjian kerjasama
dengan mitra.
(4) Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh Direktur
Jenderal dengan mitra.
(5) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditindaklanjuti oleh unit pengelola dalam
bentuk rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh kepala unit pengelola dengan mitra
Bagian Ketiga
Jangka Waktu dan Perpanjangan
