PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 614
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.126
Sekretariat Kementerian;
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
Deputi Bidang Pelayanan Publik;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan;
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
- Ketentuan Pasal 617 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 617
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.
- Ketentuan Pasal 618 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 618
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan;
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.126 4
- Ketentuan Pasal 619 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 619
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.
- Ketentuan Pasal 620 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 620
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Pasal 623 dihapus.
Ketentuan Pasal 624 dihapus.
Ketentuan Pasal 625 dihapus.
Ketentuan Pasal 626 dihapus.
Ketentuan Pasal 629 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 629
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telahaan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan
telahaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah kebijakan publik.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan
Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.126
mengenai masalah komunikasi strategis dan hubungan kelembagaan.
(4) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah pemerintahan dan otonomi daerah.
(5) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah budaya kerja aparatur.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas kementerian negara, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.126 2
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90);
