PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 323
Susunan organisasi eselon I Kementerian Perhubungan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.90
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan; dan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kawasan, dan Kemitraan Perhubungan.
- Ketentuan Pasal 341 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 341
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Perhubungan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah teknologi, energi, dan lingkungan perhubungan.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah hukum dan reformasi birokrasi perhubungan.
(3) Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah keselamatan perhubungan.
(4) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah logistik dan multimoda perhubungan.
(5) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kawasan, dan Kemitraan Perhubungan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah ekonomi, kawasan, dan kemitraan perhubungan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.90 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan perkembangan tugas serta tanggung jawab Kementerian Perhubungan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011, dengan
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.90 2
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
