PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 323
Susunan organisasi eselon I Kementerian Perhubungan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.90
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan; dan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kawasan, dan Kemitraan Perhubungan.
- Ketentuan Pasal 341 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
