Pasal 341
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Perhubungan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah teknologi, energi, dan lingkungan perhubungan.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah hukum dan reformasi birokrasi perhubungan.
(3) Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah keselamatan perhubungan.
(4) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah logistik dan multimoda perhubungan.
(5) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kawasan, dan Kemitraan Perhubungan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah ekonomi, kawasan, dan kemitraan perhubungan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.90 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
