PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 620
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Pasal 623 dihapus.
Ketentuan Pasal 624 dihapus.
Ketentuan Pasal 625 dihapus.
Ketentuan Pasal 626 dihapus.
Ketentuan Pasal 629 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
