Pasal 629
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telahaan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan
telahaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah kebijakan publik.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan
Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.126
mengenai masalah komunikasi strategis dan hubungan kelembagaan.
(4) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah pemerintahan dan otonomi daerah.
(5) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah budaya kerja aparatur.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
