PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 614
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.126
Sekretariat Kementerian;
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
Deputi Bidang Pelayanan Publik;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan;
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
- Ketentuan Pasal 617 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
