Pasal 32
BAB 5 — ### TATA CARA KERJASAMA
15 / 20
www.hukumonline.com
(1) Perjanjian kerja sama dengan jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun ditindaklanjuti dengan
penyusunan rencana pelaksanaan program/kegiatan sepanjang jangka waktu kerja sama dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana kerja tahunan.
(2) Perjanjian kerja sama dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dijabarkan
lebih lanjut dengan rencana pelaksanaan program/kegiatan sepanjang jangka waktu kerja sama dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana kerja 5 (lima) tahunan.
(3) Rencana kerja 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam rencana
kerja tahunan.
(4) Rencana pelaksanaan program atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan ke dalam
rencana kerja tahunan.
(5) Rencana pelaksanaan program atau kegiatan dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud
dimaksud pada ayat (3), wajib disusun dan disahkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditanda tangani perjanjian kerja sama.
(6) Dalam hal rencana pelaksanaan program atau kegiatan dan rencana kerja tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tersusun, maka perjanjian kerja sama dibatalkan oleh pihak pertama.
Bagian Keenam
Pendanaan
