PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 4
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA, meliputi:
mitra kerjasama;
penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati;
pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan;
kewajiban;
tata cara kerjasama; dan
monitoring, evaluasi dan pelaporan.
