Pasal 23
BAB 5 — ### TATA CARA KERJASAMA
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b, memerintahkan kepada Direktur teknis terkait untuk melakukan penilaian persyaratan.
(2) Dalam hal penilaian persyaratan lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan pertimbangan teknis
11 / 20
www.hukumonline.com
kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan surat
pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan
dan Direktur teknis menyiapkan naskah nota kesepahaman dengan mitra.
(5) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Direktur Jenderal
dengan mitra.
(6) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditindaklanjuti oleh para Kepala Unit
Pengelola dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama, rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra.
(7) Format naskah Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dalam Pasal 22 ayat (5),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
